Belajar Baris Berbaris - Bab I Aba-Aba

Satyaku Ku Dharmakan, Dharmaku Ku Baktikan

Salam Pramuka!

Halo Kakak dan Adik Anggota Gerakan Pramuka. 

Pelatihan Baris Berbaris pada Perkemahan LT 1 Regu Penggalang

Pada kesempatan kali ini, kita akan belajar mengenai baris-berbaris beserta peraturan yang mengaturnya. Pembelajaran ini, kakak mengambil dari peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 58 Tahun 2018 tentang Peraturan Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan baris berbaris adalah kegiatan latihan fisik bagi anggota militer guna menanamkan kebiasaan, jiwa korsa, disiplin, loyalitas, kebersamaan dan rasa tanggung jawab. Selain itu, guna mencapai tujuan tersebut, diterbitkanlah Peraturan Baris Berbaris yang selanjutnya disingkat PBB. Peraturan Baris Berbaris (PBB) adalah segala bentuk peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang ketaatan dan kepatuhan terhadap semua kewajiban dalam baris berbaris yang berlaku bagi militer baik dalam tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Peraturan ini memang dikhususkan untuk anggota militer Republik Indonesia, tetapi dapat digunakan sebagai acuan untuk melatih baris berbaris bagi anggota Gerakan Pramuka, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dll atau digunakan menjadi dasar penyelenggaraan lomba baris berbaris.


BAB I

ABA-ABA

Aba-aba adalah perintah dari seorang komandan atau pemimpin/bawahan yang ditunjuk atasan kepada pasukan/sekelompok orang untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut turut dengan tepat dan tertib, apabila bawahan ditunjuk memberikan aba-aba harus diawali dengan kalimat izin atasan. Pemberian aba-aba atau perintah dalam baris-berbaris dilaksanakan secara berurutan, yakni aba-aba petunjuk, aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan. Berikut penjelasannya.

  1. Aba-aba petunjuk disampaikan jika diperlukan untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan atau pelaksanaan. Contoh aba-aba petunjuk adalah "KEPADA PEMBINA UPACARA", "KEPADA PEMIMPIN UPACARA" dan lain-lain.
  2. Aba-aba peringatan merupakan inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu. Aba-aba ini disampaikan dengan pemberian nada pada suku kata pertama dan terakhir, dengan nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang sesuai dengan besar kecilnya jumlah pasukan. Contoh aba-aba peringatan ialah "HORMAT", "MAJU", "HITUNG" dan lain-lain.
  3. Aba-aba pelaksanaan disampaikan untuk menegaskan saat atau waktu untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut dan diucapkan dengan cara dihentakkan. Contoh dari aba-aba pelaksanaan adalah "GERAK", "JALAN", "MULAI" dan lain-lain.

A. Aba-aba "MAJU"

Aba-aba "MAJU" merupakan salah satu aba-aba peringatan yang dapat diberikan kepada pasukan dalam keadaan berhenti atau berjalan, yaitu:

  • terhadap pasukan dalam keadaan berhenti yang akan meninggalkan tempat jarak tidak dibatasi, contohnya adalah MAJU = JALAN.
  • terhadap pasukan yang sedang berjalan dapat diberikan aba-aba maju, contohnya adalah BALIK - KANAN - MAJU = JALAN atau HADAP - KIRI - MAJU = JALAN. 

B. Aba-aba "HENTI"

Aba-aba "HENTI" merupakan salah satu aba-aba peringatan yang dapat diberikan kepada pasukan yang sedang bergerak, contoh:

  • BALIK - KANAN - HENTI = GERAK; dan
  • HADAP - KANAN/KIRI - HENTI = GERAK.
  • Namun tidak semua aba-aba peringatan "HENTI" harus diucapkan, contohnya yaitu EMPAT LANGKAH KE KANAN = JALAN atau HALUAN KANAN = JALAN.

C. Aba-aba "SELESAI"

Aba-aba "SELESAI" diberikan pada gerakan akhir kegiatan yang aba-aba pelaksanaannya diawali dengan "MULAI", kecuali berhitung.


Adapun Ketentuan pemberian aba-aba yang diatur pada Pasal 4 BAB II Aba-aba, sebagai berikut:

  1. Pemberi aba-aba harus berdiri dengan sikap sempurna menghadap pasukan. Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga bagi pemberi aba-aba, maka pada saat memberikan aba-aba tidak menghadap pasukan.
  2. Pemberian aba-aba diucapkan dengan suara lantang, tegas dan bersemangat.
  3. Antara aba-aba peringatan dan petunjuk diberi jeda waktu yang cukup disesuaikan dengan jumlah pasukan dan atau tingkat perhatian pasukan.
  4. Di antara aba-aba petunjuk dan pelaksanaan dilarang memberikan keterangan-keterangan lain, petunjuk atau perintah.
  5. Apabila ada bagian dari aba-aba yang perlu dibetulkan, maka terlebih dahulu disampaikan perintah/ucapan "ULANGI".
  6. Perintah yang tidak digolongkan sebagai aba-aba tetapi harus dilaksanakan oleh yang diberi perintah antara lain "MAJU", "IKUTI SAYA", "BERHENTI", "LURUSKAN", "LURUS", dan lain-lain.



Pembahasan selanjutnya akan kakak lanjutkan di Belajar Baris Berbaris - Bab II Gerakan di Tempat : Sikap Sempurna, Istirahat, Lencang dan Berhitung.
Semangat belajar dan berlatih kakak. 

Salam Pramuka!

Postingan Selanjutnya 👉

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Baris Berbaris - Bab II Gerakan di Tempat : Periksa Kerapian, Perubahan Arah, Bubar Jalan dan Jalan di Tempat

Materi Penggalang Rakit - Poin 17 : Lambang Negara RI dan Perlakuannya

Materi Penggalang Ramu - Poin 17 : Lambang Negara RI