Belajar Baris Berbaris - Bab II Gerakan di Tempat : Periksa Kerapian, Perubahan Arah, Bubar Jalan dan Jalan di Tempat
Satyaku Ku Darmakan, Darmaku Ku Baktikan
Salam Pramuka!
Halo Adik dan Kakak Anggota Gerakan Pramuka,
Pelatihan Baris Berbaris pada Perkemahan LT I Regu Penggalang |
Sebelumnya kita sudah belajar mengenai aba-aba dalam baris berbaris, apakah adik atau kakak sudah memahaminya?? Jika belum, bisa dilihat kembali pada belajar baris berbaris - Bab I Aba-aba.
Pertemuan kali ini kita akan melanjutkan pembelajaran di Bab II tentang Gerakan di Tempat yaitu mempelajari Periksa kerapian, Perubahan arah (hadap kanan/kiri, hadap serong kanan/kiri dan balik kanan), Bubar jalan dan Jalan di tempat.
BAB II
Gerakan di Tempat
E. Periksa Kerapian
Periksa kerapian adalah suatu kegiatan dengan posisi berdiri yang dilaksanakan dengan cara biasa dan parade yang dilakukan untuk memperbaiki dan merapikan pakaian dan perlengkapan yang melekat pada tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang berbeda. Periksa kerapian dilaksanakan pada saat pasukan dalam posisi istiraht dan didapat dilanjutkan dengan aba-aba periksa kerapian sebagai berikut:
- periksa kerapian biasa dengan aba-aba "PERIKSA KERAPIAN = MULAI" dan "SELESAI";
- periksa kerapiann parade dengan aba-aba "PARADE PERIKSA KERAPIAN = MULAI" dan "SELESAI".
- saat aba-aba "PERIKSA KERAPIAN" pasukan melaksanakan sikap sempurna;
- saat aba-aba "MULAI" pasukan membungkukkan badan 90 derajat dengan kaki lurus;
- kedua tangan tergantung lurus ke bawah, kelima jari dibuka;
- selanjutnya merapikan bagian bawah secara berurutan;
- dimulai dari kaki kiri dan kaki kanan bagian tali sepatu;
- dilanjutkan merapikan saku celana bagian lutut sebelah kiri dan kanan (bila menggunakan PDL);
- berikutnya menarik ujung baju bagian bawah depan;
- menarik ujung baju bagian bawah belakang;
- merapikan lidah/tutup saku dada bagian kiri dan kanan;
- merapikan kerah baju bagian kiri dan kanan;
- membetulkan tutup kepala (topi/baret);
- selanjutnya tangan kebali ke sikap sempurna; dan
- setelah ada aba-aba "SELESAI" pasukan kembali ke sikap istirahat.
Pada pelaksanaan membetulkan tutup kepala topi, kedua tangan memegang pinggiran klep dengan ujung jari dari samping ke depan bersamaan. Sedangkan baret, kedua telapak tangan membuka, kelima jari rapat dan tangan kanan menyilang di atas tangan kiri, diletakkan di atas kepala dan diluncurkan sesuai kemiringan baret.
F. Perubahan Arah
Gerakan perubahan arah terdiri atas hadap kanan, hadap kiri, hadap serong kanan, hadap serong kiri dan balik kanan. Semua gerakan ini diawali dari pasukan dalam posisi sikap sempurna.
Pelaksanaan kegiatan hadap kanan diatur dalam Pasal 26 sebagai berikut:
- aba-aba "HADAP KANAN = GERAK";
- saat aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dimajukan melintang di depan kaki kanan, lekukan kaki kiri dengan jarak satu kepalan tangan, berat badan berpindah ke kaki kanan, badan dan pandangan mata tetap lurus ke depan;
- tumit kaki kanan dan badan diputar ke kanan 90 derajat dengan poros tumit kaki kanan; dan
- tumit kaki kiri dirapatkan kembali ke tumit kaki kanan dengan tidak diangkat.
Pelaksanaan kegiatan hadap kiri diatur sebagai berikut:
- aba-aba "HADAP KIRI = GERAK";
- saat aba-aba pelaksanaan, kaki kanan dimajukan melintang di depan kaki kiri, lekukan kaki kanan dengan jarak satu kepalan tangan, berat badan berpindah ke kaki kiri, badan dan pandangan mata tetap lurus ke depan;
- tumit kaki kiri dan badan diputar ke kiri 90 derajat dengan poros tumit kaki kiri; dan
- tumit kaki kanan dirapatkan kembali ke tumit kaki kiri dengan tidak diangkat.
Pelaksanaan kegiatan hadap serong kanan diatur dalam Pasal 27 sebagai berikut:
- aba-aba "HADAP SERONG KANAN = GERAK";
- pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dimajukan sejajar dengan kaki kanan, berjarak 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus ke depan;
- kaki kanan dan badan diputar ke kanan 45 derajat dengan poros tumit kaki kanan; dan
- tumit kaki kiri dirapatkan kembali ke tumit kaki kanan dengan tidak diangkat.
Pelaksanaan kegiatan hadap serong kiri diatur sebagai berikut:
- aba-aba "HADAP SERONG KIRI = GERAK";
- pada aba-aba pelaksanaan, kaki kanan dimajukan sejajar dengan kaki kiri, berjarak 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus ke depan;
- kaki kiri dan badan diputar ke kiri 45 derajat dengan poros tumit kaki kiri; dan
- tumit kaki kanan dirapatkan kembali ke tumit kaki kiri dengan tidak diangkat.
Pelaksanaan kegiatan balik kanan diatur dalam Pasal 28 sebagai berikut:
- aba-aba "BALIK KANAN = GERAK";
- kaki kiri dimajukan melintang di depan kaki kanan, lekukan kaki kiri di ujung kaki kanan membentuk huruf "T" dengan jarak satu kepalan tangan, tumpuan berat badan berada di kaki kiri, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus ke depan;
- kaki kanan dan badan diputar ke kanan 180 derajat dengan poros tumit kaki kanan; dan
- tumit kaki kiri dirapatkan kembali ke tumit kaki kanan dengan tidak diangkat.
G. Bubar Jalan
Pada Pasal 29 Bab III Bagian ke Tujuh, dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan bubar jalan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diawali dengan posisi pasukan sikap sempurna dengan formasi bersaf;
- aba-aba "BUBAR = JALAN";
- pada aba-aba pelaksanaan tiap prajurit menyampaikan penghormatan kepada komandan secara bersama-sama (serentak);
- setelah dibalas, kembali ke sikap sempurna kemudian melakukan balik kanan;
- setelah menghitung dua hitungan dalam hati selanjutnya melaksanakan langkah pertama seperti gerakan maju - jalan;
- pasukan bubar menuju tempat masing-masing;
- komandan balik kanan setelah pasukan bubar; dan
- pelaksanaan bubar jalan dilaksanakan mulai tingkat kelompok sampai tingkat pleton.
H. Jalan di Tempat
Pada Pasal 31 Bab III Bagian ke Tujuh, dijelaskan bahwa pelaksanaan jalan di tempat diawali dari posisi berdiri sikap sempurna dan selanjutnya diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- jalan di tempat menggunakan aba-aba "JALAN DI TEMPAT = GERAK";
- pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dan kanan diangkat secara bergantian dimulai dari kaki kiri;
- posisi paha dan badan membentuk sudut 90 derajat (secara horizontal);
- ujung kaki yang diangkat menuju ke bawah, ujung sepatu kaki yang diangkat tidak lebih ke depan atau lebih ke belakang;
- badan tegak pandangan mata lurus ke depan; dan
- lengan lurus dirapatkan pada badan dengan tidak dilenggangkan.
Pelaksanaan berhenti dari jalan di tempat diatur dengan ketentuan:
- aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kaki kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu langkah;
- selanjutnya kaki kanan atau kaki kiri dirapatkan; dan
- kembali ke sikap sempurna.
Semangat belajar dan berlatih kakak.
Salam Pramuka!
Komentar
Posting Komentar