Satyaku Ku Darmakan, Darmaku Ku Baktikan Salam Pramuka! Halo Adik dan Kakak Anggota Gerakan Pramuka Pelatihan Baris Berbaris pada Perkemahan LT 1 Regu Penggalang Pada kesempatan kali ini, kita akan meneruskan pembelajaran mengenai baris-berbaris beserta peraturan yang mengaturnya. Perlu diingat kembali, bahwa kakak mengambil dari peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 58 Tahun 2018 tentang Peraturan Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia. BAB II GERAKAN DI TEMPAT A. Sikap Sempurna Sikap sempurna adalah sikap siap pada posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap tidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna. Sikap sempurna diawali dari sikap istirahat. Aba-aba dalam sikap sempurna terdiri atas: posisi berdiri dengan aba-aba "SIAP = GERAK"; posisi parade dengan aba-aba "PARADE, SIAP = GERAK"; dan posisi duduk dengan aba-aba "DUDUK SIAP = GERAK". Pada Pasal 6 Bab III...
Satyaku Ku Darmakan, Darmaku Ku Baktikan Salam Pramuka! Halo kakak dan adik anggota Gerakan Pramuka. Pertemuan kali ini kita akan melanjutkan pembelajaran di Bab III tentang gerakan berjalan dan berlari yaitu mempelajari Gerakan dari berhenti ke berjalan baik dari berhenti ke langkah biasa, langkah tegap, langkah perlahan, langkah ke samping, belakang maupun depan. Upacara Pembukaan Kegiatan LT 1 Regu Penggalang BAB III Gerakan Berjalan dan Berlari A. Gerakan dari Berhenti ke Berjalan 1. Gerakan dari berhenti ke langkah Biasa Langkah biasa adalah langkah bergerak maju dengan panjang langkah dan tempo tertentu dengan cara meletakkan kaki di atas tanah dengan tumit terlebih dahulu, disusul dengan seluruh tapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan tanah pada waktu membuat langkah selanjutnya. Gerakan dari berhenti ke langkah biasa dilaksanakan dengan aba-aba "MAJU = JALAN". Pelaksanaan gerakan ini diatur dengan ketentuan: pasukan dalam sikap sempurna; langkah pertama kaki diang...
Satyaku Ku Darmakan, Darmaku Ku Baktikan. Salam Pramuka! Halo adik dan kakak anggota Gerakan Pramuka, berjumpa lagi dengan kakak. Pada kesempatan kali ini kakak akan menjelaskan mengenai panduan penyelesaian Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Penggalang Tingkat Ramu. Materi yang kakak berikan bersumber dari Lampiran II Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum Pramuka Golongan Penggalang dan UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Syarat Kecakapan Umum disingkat SKU adalah kurikulum pendidikan kepramukaan yang wajib dipenuhi oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka atau calon Pramuka Penggalang untuk memperoleh Tanda Kecakapan Umum (TKU). SKU sendiri merupakan salah satu penerapan Sistem Tanda Kecakapan sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. Tujuannya adalah untuk mendorong dan merangsang Pramuka Penggalang agar memiliki kecaka...
Komentar
Posting Komentar