Materi Penggalang Rakit - Poin 17 : Lambang Negara RI dan Perlakuannya

Satyaku Ku Darmakan, Darmaku Ku Baktikan.

Salam Pramuka!

Halo adik dan kakak anggota Gerakan Pramuka, berjumpa lagi dengan kakak.

Pada kesempatan kali ini kakak akan menjelaskan mengenai panduan penyelesaian Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Penggalang Tingkat Rakit. Materi yang kakak berikan bersumber dari Lampiran II Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum Pramuka Golongan Penggalang dan UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Syarat Kecakapan Umum disingkat SKU adalah kurikulum pendidikan kepramukaan yang wajib dipenuhi oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka atau calon Pramuka Penggalang untuk memperoleh Tanda Kecakapan Umum (TKU). SKU sendiri merupakan salah satu penerapan Sistem Tanda Kecakapan sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.

Tujuannya adalah untuk mendorong dan merangsang Pramuka Penggalang agar memiliki kecakapan yang berguna bagi hidupnya dan memenuhi persyaratan menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Berikut ini kita akan belajar mengenai Lambang Negara Republik Indonesia sesuai dalam poin 17 pada SKU Pramuka Penggalang Tingkat Rakit. 


Materi SKU

Dapat menjelaskan Lambang Negara dan perlakuannya. (Memahami UU No. 24 Tahun 2009)


Pencapaian Pengisian SKU

Pernah menjelaskan tentang Lambang Negara RI, kepada teman di pasukannya dan teman sebaya lainnya.


Materi Pencapaian SKU

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda. Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda Pancasila memiliki bulu di setiap tubuhnya dengan:

  • jumlah masing-masing sayap bulunya berjumlah 17 yang mempunyai makna, tanggal kemerdekaan negara kita yakni tanggal 17;
  • bulu ekor memiliki jumlah 8 yang melambangkan bulan kemerdekaan negara kita yaitu bulan Agustus yang merupakan bulan ke-8; dan
  • bulu-bulu di pangkal ekor atau perisai berjumlah 19 helai dan di lehernya berjumlah 45 helai. yang melambangkan tahun kemerdekaan Indonesia yaitu 1945.

Sehingga, jumlah bulu yang ada di setiap bagiannya melambangkan tanggal kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI) yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

  • dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
  • dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
  • dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
  • dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  • dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai. 

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

  • warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
  • warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  • warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
  • warna hitam di tengah-tengah perisai yang membentuk jantung; dan
  • warna alam untuk seluruh gambar lambang.


Mengutip dari Pasal 51 dan 52 Bagian Kedua tentang Penggunaan Lambang Negara pada UU RI No 24 Tahun 2009, bahwa Lambang Negara wajib digunakan di:

  1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
  2. luar gedung atau kantor;
  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan Pemerintah;
  5. uang logam dan uang kertas; atau 
  6. materai.

Lambang Negara dapat digunakan:

  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
  2. sebagai cap dinas untuk kantor;
  3. pada kertas bermaterai;
  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
  8. dalam buku kumpulan Undang-Undang; dan/atau
  9. di rumah warga negara Indonesia.


Dalam hal Lambang Negara ditempat bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

  • Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  • gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Selain itu, ukuran dari Lambang Negara disesuaikan dengan ruangan dan tempat serta terbuat dari bahan cor semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah patah, hancur ataupun tidak cepat rusak.


Tercantum pada Pasal 57 Bagian Ketiga UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Larangan dijelaskan bahwa setiap orang dilarang:

  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.



Cukup sekian pembahasan kita mengenai Lambang Negara RI pada SKU Penggalang, karena untuk penyelesaian SKU Penggalang di Tingkat Terap hanya menjelaskan materi Lambang Negara di depan pasukan atau teman sebayanya. Terima kasih atas bantuan dan kunjungan Kakak dan Adik Pramuka.
Tetap semangat,
Semangat belajar dan berlatih kakak. 

Salam Pramuka!

đŸ‘ˆPostingan Sebelumnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Baris Berbaris - Bab II Gerakan di Tempat : Periksa Kerapian, Perubahan Arah, Bubar Jalan dan Jalan di Tempat

Materi Penggalang Ramu - Poin 17 : Lambang Negara RI