Materi Penggalang Ramu - Poin 17 : Lambang Negara RI
Satyaku Ku Darmakan, Darmaku Ku Baktikan.
Salam Pramuka!
Halo adik dan kakak anggota Gerakan Pramuka, berjumpa lagi dengan kakak.
Pada kesempatan kali ini kakak akan menjelaskan mengenai panduan penyelesaian Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Penggalang Tingkat Ramu. Materi yang kakak berikan bersumber dari Lampiran II Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum Pramuka Golongan Penggalang dan UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Syarat Kecakapan Umum disingkat SKU adalah kurikulum pendidikan kepramukaan yang wajib dipenuhi oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka atau calon Pramuka Penggalang untuk memperoleh Tanda Kecakapan Umum (TKU). SKU sendiri merupakan salah satu penerapan Sistem Tanda Kecakapan sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
Tujuannya adalah untuk mendorong dan merangsang Pramuka Penggalang agar memiliki kecakapan yang berguna bagi hidupnya dan memenuhi persyaratan menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Berikut ini kita akan belajar mengenai Lambang Negara Republik Indonesia sesuai dalam poin 17 pada SKU Pramuka Penggalang Tingkat Ramu.
Materi SKU
Dapat menjelaskan tentang Lambang Negara RI.
Pencapaian Pengisian SKU
- Dapat menyebutkan dimana saja penggunaan lambang Indonesia,
- Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila,
- Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung Garuda.
Materi Pencapaian SKU
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda. Di dalam perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
- dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
- dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
- dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
- dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
- dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
- warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
- warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
- warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
- warna hitam di tengah-tengah perisai yang membentuk jantung; dan
- warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Mengutip dari Pasal 51 dan 52 Bagian Kedua tentang Penggunaan Lambang Negara pada UU RI No 24 Tahun 2009, bahwa Lambang Negara wajib digunakan di:
- dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
- luar gedung atau kantor;
- lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan Pemerintah;
- uang logam dan uang kertas; atau
- materai.
Lambang Negara dapat digunakan:
- sebagai cap atau kop surat jabatan;
- sebagai cap dinas untuk kantor;
- pada kertas bermaterai;
- pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
- sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
- dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
- dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
- dalam buku kumpulan Undang-Undang; dan/atau
- di rumah warga negara Indonesia.
Semangat belajar dan berlatih kakak.
Salam Pramuka!
Komentar
Posting Komentar